Rabu, 29 Desember 2010

Pasangan Selingkuh Berbuat Mesum Di Aceh Jalani Hukum Cambuk

11 December 2010 10:56   
Alaidin_Hukuman_Cambuk_Aceh_Besar_dlmJantho, seruu.com - Dua warga Aceh Besar dihukum cambuk di halaman Masjid Al Munawarah, Jantho, Jumat (10/12). Mereka divonis melanggar hukum Syariat Islam Provinsi Aceh karena berbuat mesum diluar nikah.
Anis Saputra (22 tahun) dan Kiki Hanafilia (17 tahun) masing-masing dihukum 8 kali kali cambukan. Mahkamah Syariah Jantho, Kamis (9/12), memvonis kedua terdakwa melanggar Pasal 22 ayat 1 junto pasal 5 Qanun (Perda) Nomor 14/2003 tentang khalwat atau mesum.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jantho, Deby Rinaldi mengatakan, yang memberatkan hukuman adalah kedua terdakwa sama-sama telah menikah.
“Yang laki-laki sudah punya isteri yang saat ini hamil tujuh bulan dan tinggal di Aceh Timur. Sedangkan yang perempuan juga punya suami, tetapi rumah tangganya sedang tidak akur,” ujar Deby Rinaldi.
Eksekusi hukuman cambuk disaksikan ratusan warga. Keduanya diangkut ke lokasi cambuk menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan, kemudian dinaikkan ke panggung eksekusi dikawal ketat aparat Wilayatul Hisbah (Polisi Syariat).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Rusli mengatakan, sepanjang tahun 2010 pihaknya 4 kali melaksanakan hukuman cambuk. ”Ini bukan untuk menyakiti tetapi memberi pelajaran. Setidaknya dengan adanya uqubat (hukuman) cambuk ini, masyarakat semakin jauh dari hal melanggar Syariat Islam,” ujar Rusli. [vhr/ms]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Get This 4 Column Template Here
Get More Templates Here